Polda Sulteng Tindak Tegas Anggota yang Tidak Perpanjang Izin Senpi
PALU, iNewsPalu.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap Senjata Api (Senpi) yang dimiliki oleh personel Polda Sulteng pada Senin pagi, 23 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mapolda Sulteng dan difokuskan pada pemeriksaan serentak terhadap Senpi dan amunisi yang dimiliki oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres.
Pelaksanaan Gaktibplin tersebut dipimpin oleh Kabid Propam yang diwakili oleh AKP Muh. Fadly, S.H., selaku Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, ditemukan empat personel yang memiliki Senpi namun Surat Izin Pemegang Senjata Api mereka sudah tidak berlaku. Akibatnya, senjata api milik keempat personel tersebut langsung ditarik oleh Bidpropam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 yang dikeluarkan pada 3 November 2024, yang berisi petunjuk dan arahan terkait penyalahgunaan Senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh personel Polri dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi," ungkap AKBP Sugeng.
Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan tegas berupa penarikan senjata api akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memperpanjang izin pemegang senpi. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.