Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis delapan tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56.
Hukuman ini lebih berat dari terdakwa lain yakni Harvey Moeis. Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Satu terdakwa lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara. Reza juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.
Atas vonis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.