Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah
Terkini | inews | Senin, 23 Desember 2024 - 17:17
JAKARTA, iNews.id - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Reporter: Nur Khabibi