Bejat! Kakek Ini Cabuli Cucu Tirinya hingga Hamil 5 Bulan
LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek berinisial T (51) ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya, hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu 20 November 2024.
"Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu tiri pelaku inisial N (13)," ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).
Yusriandi menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada Selasa 19 November 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Yusriandi, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," kata dia.
Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.
"Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum," pungkasnya.