Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung

Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung

Terkini | okezone | Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:18
share

BANDARLAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung lantaran mencabuli anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (25/11/2024). 

Pelaku bernama Nurohim (44) warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu itu merupakan PNS Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Kamis (19/12). 

"Jadi pelaku ini berpindah-pindah, kemudian kami mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Tanjung Pinang, lalu kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama dengan Polres Tanjung Pinang, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," tutur Pahala dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12).

Pahala menuturkan, pelaku Nurohim dengan ibu korban berstatus pasangan suami istri. Keduanya menikah sekitar 2 bulan yang lalu.

"Tersangka Nurohim ini tercatat sebagai PNS di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi baru 2 bulan," ucapnya. 

Pahala menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A (12) berangkat sekolah pada Senin (25/11). 

"Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Pahala. 

Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (9/12).

 

"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," ungkapnya. 

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 
 

Topik Menarik