Breaking News, 4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang dituduh mencuri uang Rp700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Keempatnya diduga menyetrum hingga menyiram bocah itu dengan minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka langsung ditahan.
“Pada tanggal 17 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).
Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya hingga disiram miras lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.
Dihadiri 44 Anggota, Komisi III DPR Gelar Pleno Pemilihan Capim dan Calon Dewas KPK Hari Ini
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat tali.
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum miras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Sang bocah terdengar berulang kali menangis dan meminta ampun. Meski begitu, warga tak mengindahkan tangisan tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
“Korban dituduh mencuri Rp700.000, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan miras.
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.