ATR/BPN Lebak Serahkan Sertifikat Hak Milik 53.486 Bidang Tanah Melalui Program PTSL Tahun 2024
LEBAK, iNewsBanten - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berhasil menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 53.486 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
Pencapaian ini mencakup luas tanah 48.671 hektar di 90 desa yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Lebak. Sabtu, 21 Desember 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, menyampaikan bahwa target ini dapat tercapai berkat kerja keras tim PTSL dan dukungan penuh dari para kepala desa yang berpartisipasi dalam program ini.
“Kami menyelesaikan target tersebut pada awal Desember 2024. Hal ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara tim kami di lapangan dengan perangkat desa yang memfasilitasi penyelesaian administrasi pertanahan masyarakat,” kata Aan Rosmana.
Awalnya, Kantah ATR/BPN Lebak menargetkan 63.928 bidang tanah melalui program PTSL tahun ini. Namun, menurut Aan, setelah dilakukan koordinasi dengan kepala desa di sejumlah wilayah, ditemukan bahwa beberapa desa belum siap secara administrasi.
“Kesiapan administrasi menjadi tantangan tersendiri. Namun, kami terus mendorong desa-desa yang belum menyelesaikan persyaratan agar dapat bergabung dalam program PTSL di tahun berikutnya,” jelas Aan.
Penyerahan sertifikat hasil PTSL ini direncanakan akan dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada Senin, 23 Desember 2024, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Acara tersebut juga mengapresiasi target pencapaian program PTSL di delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
Dijelaskan Aan Rosmana, program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Di Kabupaten Lebak, program ini dimulai beberapa tahun lalu dengan berbagai tantangan, termasuk masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan kendala administrasi.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan edukasi, tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat. Kabupaten Lebak terdiri atas 28 kecamatan, 340 desa dan 5 kelurahan. dengan luas Wilayah 304.472 Ha.
Lebak sendiri merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari sektor agraris. Sertifikasi tanah melalui PTSL memberikan manfaat signifikan, seperti kepastian hukum kepemilikan tanah, akses terhadap fasilitas perbankan, dan pengurangan potensi konflik agraria.