Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Simak Pembahasannya
JAKARTA, iNews.id - Pilkada 27 November 2024 segera berlangsung. Masyarakat di berbagai wilayah akan menggunakan hak pilihnya secara serentak.
Daftar Pasangan Calon yang akan Dipilih pada Pilkada 27 November 2024
- Gubernur dan wakil gubernur (pilgub)
- Bupati dan wakil bupati (pilbup)
- Wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot)
Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk memilih paslon untuk tingkatan provinsi, kabupaten dan wali kota berdasarkan wilayah masing-masing. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Adapun jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 ini dibagi menjadi dua tahap yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan Pilkada
1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024.
2. Pembuatan peraturan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan pelaksanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas TPS: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon: 25 September 2024 sampai 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara: 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK.