DPRD Minta Pemprov DKI Gandeng Kota Penyangga untuk Sediakan Lahan Pemakaman
JAKARTA, iNews.id - Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Jakarta semakin menipis. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI diminta menggandeng daerah penyangga, seperti Bekasi hingga Depok, Jawa Barat untuk mengatasi hal tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan saat pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Ia meyakini upaya tersebut mampu memenuhi ketersediaan lahan TPU yang dibutuhkan warga Jakarta yang mengalami kesulitan mencari pemakaman saat keluarga ataupun kerabatnya meninggal dunia.
“Penambahan lahan yang bisa diambil dari masyarakat (pembebasan lahan) atau kita membeli atau menyewa lahan dari daerah penyangga,” kata Nabilah di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11/2024).
Nabilah menyebut kerja sama sangat memungkinkan apalagi Jakarta akan menyandang status kota global. Di mana Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur (Jabodetabekjur) akan berkolaborasi.
Sinar Mas Land Sukses Mempertemukan Ribuan Peserta dengan Pemimpin Inspiratif dan Digital Champion
“Orang yang tinggal di Jakarta Selatan kan dekat dengan Depok. Maka kita bisa menyewa atau membeli lahan di Depok untuk dijadikan pemakaman khusus orang Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kemudian, politisi PKS itu menjelaskan untuk warga Jakarta Timur, Distamhut diminta bekerjasama dengan Bekasi. Mengingat wilayah Kalimalang, Cilangkap, Cipayung dan Ciracas merupakan perbatasan dengan Bekasi.
“Kita beli dan gratiskan khusus warga ber-KTP Jakarta,” ucapnya.
Oleh karena itu, Nabilah berharap Distamhut DKI segera membuat kajian kerjasama dengan daerah penyangga untuk menyediakan TPU.
“2025 perlu dilakukan kajian yang tepat dan tepat guna, dan cepat. Mengingat setiap hari banyak warga meninggal dunia dan kesulitan mencari pemakaman,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kadista?hut), Bayu Meghantara menjelaskan, kerjasama bisa dilakukan jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman direvisi.
“Pemprov DKI juga banyak lahan di luar DKI, misalnya di kawasan Tangerang. Jadi kami di tahun ini sudah membuat naskah akademis untuk merubah Perda 3 tahun 2007 sehingga bisa dimakamkan di luar Jakarta,” ujar Bayu.