Harvey Moeis Menangis di Sidang Kasus Korupsi Timah: Istri Saya Sandra Dewi Selalu Tabah dan Setia
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam pleidoinya, Harvey menangis menyinggung istrinya, Sandra Dewi.
"Hal paling menonjol (pertanyaan rekannya) apa yang saya dapatkan selama proses hukum ini?" kata Harvey di ruang sidang.
"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir satu, Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan, atau persidangan. Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," sambungnya.
Harvey menyatakan Sandra Dewi menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun, istrinya tetap dukungan terhadap dirinya.
"Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya. Saya menjadi sadar, bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya, yaitu istri saya, Yang Mulia," ujarnya.
Sinar Mas Land Sukses Mempertemukan Ribuan Peserta dengan Pemimpin Inspiratif dan Digital Champion
Diketahui, Harvey menikahi Sandra Dewi sejak tujuh tahun yang lalu. Harvey mengaku keduanya bersumpah untuk selalu bersama bagaimana pun kondisinya.
"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara. Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).