Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal
TANGERANG , iNewsBanten - Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang, Saniman, soroti banyaknya perusahaan provider internet yang di duga melanggar undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dimana tentunya setiap pengusaha jasa provider internet atau wifi harus memenuhi syarat dan ketentuan perundangan yang berlaku, namun Komdigi seolah tutup mata terkait banyaknya provider Wifi yang belum memiliki perijinan yang lengkap. Minggu, (17/11/24).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan internet wifi di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Banyaknya sorotan ini di karenakan salah satu usaha internet wifi tersebut dikelola oleh BUMDes Desa Sukaharja yang tentunya keberadaanya didukung dari alokasi Dana Desa.
Selain diduga tidak memiliki ijin dari Kominfo/ Komdigi tentunya transparansi manajemennya juga harus jelas. Hal ini terungkap dari hasil klarifikasi yang dilakukan Abpednas Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 di kantor Desa Sukaharja, yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukaharja H. Mulyadi, Kepala bidang binwas Kecamatan Sindang jaya H. Abul, Direktur BUMDes Sukaharja Encep, ada juga Sekretaris Desa Nana, selain itu hadir juga ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman beserta tim Bidang Pengawasan.
Pada Kesempatan itu pengurus BUMDes Sukaharja mengatakan melalui juru bicaranya, menyadari bahwa provider internet nya belum memiliki ijin dari Kominfo atau Komdigi dan masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Bandwidth.
Menyikapi hal ini Saniman menyatakan bila BUMDES Sukaharja masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Bandwidth, artinya provider internet wifi BUMDes Sukaharja ilegal.
"Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi telah mengatur, bahwa penyelenggara internet wajib memiliki ijin dari kementerian Kominfo, yang sekarang di sebut Komdigi, maka penyelenggara perusahaan internet terbagi menjadi 5 kategori, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta yang memiliki badan hukum (cv-pt) dan juga Koperasi," ucapnya.
"Dan ada satu poin yang membolehkan perorangan, tapi harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, artinya jelas bahwa perusahaan internet di atur oleh undang-undang," tambahnya.
Saniman menegaskan, bahwa di pasal 11 ayat (1) ditentukan bagi provider internet yang tidak memiliki ijin dari Kominfo tapi tetap melakukan transaksi atau jualan internet bisa kena sanksi kurungan selama 6 tahun atau denda 600.000.000, semua jelas di atur di undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"Kami akan terus berupaya mendorong dan mensosialisasikan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat, pelaku usaha provider internet memahami bahwa yang sudah dilakukanya melanggar undang-undang dan berakibat terhadap hukuman dan denda," tutupnya.