Pinjam Motor untuk Bayar Pajak, Pelaku Malah Curi Kendaraan Korban di Samarinda
Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayahnya. Pelaku berinisial DPP diamankan pada Senin (16/12) pagi di Jl. Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (6/12) sekitar pukul 14.00 WITA. Korban yang baru saja selesai salat Jumat di masjid meminjamkan sepeda motornya, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5045 BAB, kepada pelaku. Pelaku berdalih ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) temannya, namun hingga waktu yang dijanjikan motor tersebut tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan hingga Rp15 juta, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ungkap AKP Wawan.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain agar terhindar dari kasus serupa.