DPR Geram Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Aniaya Pegawai: Kayak Bukan Manusia

DPR Geram Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Aniaya Pegawai: Kayak Bukan Manusia

Berita Utama | inews | Selasa, 17 Desember 2024 - 13:29
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman geram melihat tindakan anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), George Sugama Halim menganiaya pegawai berinisial DAD. Dia menilai perbuatan itu bukan menunjukkan sifat manusia.

"Ini pelaku kasat mata terlihat sakit jiwa atau apa sih?" ujar Habiburokhman saat RDPU di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Dia menilai, George terlihat seperti mengalami gangguan jiwa. Namun, dia tak berani mendiagnosis sendiri tanpa pemeriksaan dokter.

Lantas, Habiburokhman heran tindakan George yang tega menganiaya DAD. "Kok setega itu kan. Kayak bukan manusia gitu lho," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meyakini George bisa mempertanggubgjawabkan tindakannya secara hukum.

"Jadi kita minta tolong ya diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain, ditahan kan ya sekarang? Jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini," tegas Habiburokhman.

Merespons itu, Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada George. 

 

"Kami akan lakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan," tutur Nico.

Diketahui, polisi menahan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim, yang menganiaya pegawai. George sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.

Korban melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024. Setelah didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan hari ini.

Kejadian ini bermula karena kesalahpahaman antara George dan korban. Salah paham itu membuat tersangka emosi dan menganiaya korban.

Tersangka melempari korban dengan loyang, mesin EDC, kursi besi serta patung hiasan. Korban pun terluka akibat terkena loyang yang dilemparkan tersangka.

Seluruh barang bukti yang digunakan George saat menganiaya korban telah disita polisi. Atas perbuatannya, dia terancam 5 tahun penjara.

Topik Menarik