Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono disebut tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.
"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," tulis kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Selasa (12/11/2024).
Laporan yang diproses Bawaslu Jakarta pun tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.
"Gakkumdu, tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum, diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi.
Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya kasus Suswono ke lembaga penegak hukum.