Menteri Diperbolehkan Bawa Orang dari Luar Instansi Jadi Pejabat Eselon I

Menteri Diperbolehkan Bawa Orang dari Luar Instansi Jadi Pejabat Eselon I

Terkini | okezone | Selasa, 12 November 2024 - 17:12
share

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan menteri mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga.

"Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Menteri Rini mengungkapkan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat. Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.

Rini mengungkapkan, pengisian Jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui uji kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.

Rini menjelaskan, dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.

Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

"Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi," ungkapnya.

Topik Menarik