Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Ini Kata Dirut
JAKARTA - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menerapkan penyesuaian iuran untuk kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Hal ini sejalan dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aset BPJS Kesehatan sehat. “Yang jelas gak perlu khawatir di tahun 2025 aset kita sehat,” ujarnya saat ditanya kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ghufron mengatakan penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukan di tangannya. Dia pun kembali menegaskan bahwa hingga tahun 2025, aset BPJS Kesehatan diproyeksikan tetap sehat. Sehingga menjadi sinyal positif bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan gangguan layanan akibat kendala keuangan.
“Itu masalah lain bukan BPJS penentuan (besaran iuran). Yang jelas kami melihat aset kami masih sanggup membayar rumah sakit dan seluruh kebutuhan kesehatan dijamin,” kata Ghufron.
Sejatinya, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kan yang memutuskan bukan BPJS,” tegas Ghufron.