LPG 3 Kg untuk UMKM Dibatasi?
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu rencana pembatasan gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah kabar tersebut. Dia memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Tidak ada (pembatasan untuk UMKM) LPG tetap berjalan seperti sekarang,” ujar Dadan saat ditemui di sela-sela gelaran Hilir Migas Conference & Expo dan BPH Migas Awards 2024, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Pemerintah, lanjut dia, berupaya agar LPG 3 Kg diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan alias tepat sasaran.
“Kita memastikan bahwa itu tepat sasaran, tapi tidak ada kebijakan pembatasan. (Itu hoax?) Iya,” tegasnya.
Hingga akhir 2024 penyaluran LPG bisa menyentuh 103 persen dari kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Otoritas melalui PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan langkah strategis agar bahan bakar ini tetap aman.
Misalnya, PT Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga penyalur BBM dan LPG yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), serta Agen PSO & NPSO dan Pangkalan LPG PSO secara serentak.
Hal itu dilakukan agar memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG menjelang periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).