Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Terkini | madiun.inews.id | Senin, 4 November 2024 - 19:30
share

Madiun, iNewsMadiun.id - Laporan terhadap tiktokers mamas Ugeng yang dilakukan calon Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi  ke Polres Madiun 30 Oktober lalu berbuntut panjang. Kini tiktokers yang juga jurnalis detik.com itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023 Senilai Rp8,4 miliar ke Kejari Madiun.

Sugeng datang seorang diri dan langsung menyerahkan berkas laporan ke resepsionis Kejari Madiun. Sugeng membantah laporannya bagian dari balas dendam. 

"Ndak, bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RS Dolopo saat itu saudara Purnomo Hadi, yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja," jawab Sugeng saat ditanya perihal kedatanganya ke Kejari Madiun, Senin siang (04/11/2024)

"Saya Sugeng Harianto melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat ( 1) atau pasal 3 pada pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam di RS Dolopo Tahun 2023 senilai Rp8.471.471.000, yang diduga dilakukan oleh Direktur RS Dolopo, dr. Purnomo Hadi," jelasnya kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Sugeng mengaku laporan yang ia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

"Atas nilai kekurangan volume dan denda keterlambatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," Ujar Sugeng sambil menunjukkan fotocopy lembaran LHP BPK perwakilan Jawa Timur yang dipegangnya.

Sejumlah awak Media berusaha mengkonfirmasi ke pejabat di Kejari Madiun terkait laporan tersebut. Namun menurut petugas resepsionis para pejabat kejaksaan baik Kajari, Kasi Intel maupun Kasi pidsus sedang tidak di tempat. 

"Maaf mas, pak Kajari sedang tidak ada. Kasi Intel dan kasi Pidsus juga sedang tugas luar. Nanti atau besok ya Mas kalau mau konfirmasi terkait laporan ini sama Beliau semua," kata petugas resepsionis berbaju putih kepada awak media.

Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam tahun 2023 di RS Dolopo di menangkan oleh CV. VT asal Sidoarjo dengan nilai Kontrak Rp8.471.471.000. Hal itu sesuai dengan data yang tertera di Laman LPSE Pemkab Madiun.

Sementara itu Plt Dirut RSUD Dolopo, Anies Djaka mengaku hingga Senin malam (04/11/2024) belum bisa memenuhi rekomendasi BPK. Salah satu alasanya adalah karena Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) eror. Anies menyarankan agar jurnalis ke kantornya untuk mendapatkan penjelasan dari stafnya secara detail.

"Belum, belum kami lakukan karena SIPD eror. Kata staf saya eror. Nanti kalau sudah normal segera kami penuhi. Jelasnya datang saja ke kantor," jawab Anies melalui sambungan telepon.

Topik Menarik