Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya
JAKARTA, iNews.id - Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).
Wira menyebut polisi tak menyangkakan pasal pembunuhan berencana. Aksi pelaku dinilai dilakukan spontan.
"Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul," tuturnya.
Alat bukti yang ditemukan membuktikan pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi.
"Sementara hasil keterangan pelaku dan lainnya disertai alat bukti dan petunjuk ini kejadiannya spontan, tersulut emosi," kata Wira lagi.
Pelaku Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dia belum bisa memaafkan perkataan korban kepadanya.
"Menyesal, menyesal banget. Sakit hati orang tua dilecehkan," ujar Fauzan.