Pengepul Judol Bermarkas di Hong Kong dan Australia Ditangkap di Malang saat Merekap

Pengepul Judol Bermarkas di Hong Kong dan Australia Ditangkap di Malang saat Merekap

Terkini | inews | Senin, 4 November 2024 - 15:36
share

MALANG, iNews.id - Pengepul judi online (Judol) ditangkap Polres Malang. Penangkapan pelaku berinisial PO (45) warga Lawang, Kabupaten Malang itu merupakan tindak lanjut laporan warga oleh tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, PO ditangkap di rumahnya, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, kata dia pelaku sedang merekap hasil judi melalui situs online yang dikelolanya.

"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," ujar AKP Ponsen Dadang di Mapolres Malang, Senin (4/11/2024).

Dia menyampaikan, selain menangkap PO, petugas juga menyita barang bukti berupa rekapan judi online. "Kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50.000, kartu ATM, slip pembayaran elektronik dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan," ucapnya.

Selain itu, lajut dia ditemukan buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online. Petugas juga menyita handphone (HP) dan buku catatan rekapan untuk sarana perjudian online yang berbasis di Hong Kong dan Sydney, Australia.

"Modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat, untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online, melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hong Kong dan Sydney," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian Rp300.000-Rp500.000. Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan. 

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.

Topik Menarik