Tiga Pria ini Sebar Sabu-sabu 4 Ons di Jombang, Berikut Lokasinya

Tiga Pria ini Sebar Sabu-sabu 4 Ons di Jombang, Berikut Lokasinya

Terkini | surabaya.inews.id | Rabu, 4 Desember 2024 - 21:00
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tiga orang pria yang ditangkap polisi Jombang dengan barang bukti hampir 4 ons sabu-sabu mengaku mengedarkan barang dengan meranjau atau meletakkannya di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Pengakuan tiga tersangka Wawan (43), Khoirul Anam (35) dan M Nasir (45) itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani di mapolres setempat, Rabu (4/12/2024). 

Menurut Yani, modus lama yang dilakukan tiga sopir asal Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu untuk mengelabuhi polisi yang selama ini mengincarnya.

"Jadi, sabu-sabu tersebut disebar, diranjau di banyak lokasi di Jombang. Tujuannya untuk mengelabuhi kami (petugas)," ujarnya.

Saat itu, kata Yani, setelah anak buahnya menangkap ketiga tersangka di kos daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto, langsung melakukan pencarian lokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.

Hasilnya, dari Khoirul Anam polisi menemukan pasangan ranjauan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket sabu-sabu, di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket sabu-sabu dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket sabu-sabu.

Kemudian dari Nasir ditemukan 1 paket sabu-sabu yang diranjau atau diletakkan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano. Sedangkan dari Wawan polisi mendapatkan sabu sebanyak 400 gram atau 4 ons yang diranjau di daerah Menanggal Surabaya.

“Peran Wawan adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan Khoirul Anam dan Nasir bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu-sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” ujarnya.

 

Yani menegaskan ketiga tersangka yang pekerjaannya sopir itu dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Mereka kami tahan untuk proses penyidikan. Kami juga imbau  masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke polisi. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Topik Menarik