Ini Alasan Wamendiktisaintek Stella Sebut Biaya UKT di Indonesia Tak Ideal
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie menyebutkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Indonesia pada saat ini berada dalam kondisi yang tidak ideal.
Stella memaparkan pada 2023 terdapat sebanyak 24,4 persen mahasiswa yang membayar pada kelompok UKT rendah, kemudian sebanyak 69,7 persen berada dalam kategori menengah, dan 5,9 persen mahasiswa yang termasuk dalam kategori UKT tinggi.
"Memang ini belum ideal. Tetapi ke arah situ, ke arah untuk lebih bisa untuk menyeluruh kepada keluarga dari berbagai macam bidang ekonomi sosial," katanya di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Selanjutnya, Stella juga memaparkan persentase golongan UKT melalui jalur prestasi/jalur undangan dari berbagai kampus di Indonesia.
Dia menyebut terdapat 29 persen mahasiswa yang tergolong dalam kategori UKT rendah, sementara terdapat 3,7 persen yang tergolong dalam kategori UKT tinggi.
"Dengan kata lain, kalau bagi anak-anak yang berprestasi memang dikhususkan bahwa UKT itu serendah-rendahnya berdasarkan kemampuan ekonomi," ujarnya.
Stella menilai penyebab utama dari ketidakidealan UKT di Indonesia ini disebabkan oleh gaji dan kesejahteraan dosen yang amat dipengaruhi oleh UKT.
Sehingga, dalam upaya menurunkan atau membuat UKT di Indonesia menjadi semakin ideal, tidak bisa dilakukan semata-mata dengan penurunan serentak UKT di berbagai universitas di Indonesia.
"Kita tidak bisa hanya satu arah, karena ini adalah suatu program dari seluruh sistem. Kalau kita pukul rata menurunkan UKT, dosen juga harus diperhatikan," tuturnya dilansir Antara.
Oleh karenanya, Stella menyebut kini dirinya bersama Kemendiktisaintek sedang mengkaji upaya yang bisa dilakukan untuk membuat UKT yang ideal di Indonesia, salah satunya dengan membandingkan UKT dengan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh mahasiswa per semester di perguruan tinggi atau Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Melalui upaya ini, Stella berharap ke depannya akan ada kebijakan yang bisa menciptakan kondisi UKT yang ideal, demi mewujudkan pendidikan tinggi yang adil dan berkualitas.