Jaringan Narkoba Budi Prasetya Aji di Sragen Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Seberat 6,29 Gram
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap Budi Prasetya Aji dan menyita sabu-sabu seberat 6,29 gram. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan Sukoyo alias Mbeling, yang ditemukan membawa sedotan berisi sabu.
Dari penangkapan Sukoyo, terungkap jaringan yang lebih besar yang melibatkan Budi sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Tersangka ditangkap di Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, di mana tim opsnal Satuan Narkoba menemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang berisi plastik klip berisi kristal sabu, peralatan hisap, dan alat komunikasi.
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini juga berhasil membongkar modus operandi pelaku dalam peredaran sabu-sabu, serta menghubungkan kasus ini dengan peredaran narkoba di area yang lebih luas. Penangkapan Budi bermula dari penangkapan Sukoyo pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 21.10 WIB, di mana Sukoyo mengakui mendapatkan sabu dari Budi.
Anggaran Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp10.000 per Hari, Prabowo: Disesuaikan Keuangan Negara
Setelah itu, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak ke rumah Budi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti penting, termasuk bungkus rokok Marlboro merah yang berisi sedotan plastik hijau dengan sabu dibungkus lakban hitam, serta bungkus rokok Camel yang berisi sabu lainnya.
Budi mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta. Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa Budi akan dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Ini termasuk pasal 114 yang mengatur tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.