Remaja Disekap dan Diperkosa Berkali-kali selama Seminggu di Tenggarong, Hendak Dijual ke Makassar
TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami seorang remaja perempuan berinisial S (16) di Kutai Kartanegara. Gadis berusia 16 tahun itu disekap selama seminggu oleh pria kenalannya.
Tidak hanya disekap, korban juga diperkosa berkali-kali oleh pelaku berinisial A (19). Bahkan, pelaku hendak membawa kabur gadis malang itu ke Sulawesi.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak jalan-jalan. Pelaku menjemput korban di Kota Samarinda.
Namun, bukan jalan-jalan, pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban disekap dan diperkosa pelaku sebanyak 10 kali.
"Selama disekap oleh tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit di kemaluannya," ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, Senin (30/12/2024).
Keluarga korban yang khawatir dengan keberadaan S kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya membuat laporan orang hilang di Polsek Tenggarong Seberang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Polisi akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan korban setelah diterima informasi jika pelaku terlibat berada di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Polisi kemudian bergerak menuju Balikpapan dan berhasil mengamankan pelaku dan korban yang hendak menyeberang Sulawesi Selatan. Pelaku diduga hendak menjual korban.
"Pelaku ditangkap di Semayang bersama korban yang hendak di bawa kabur ke Makassar," jelasnya.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.