Memperkuat Sistem Transportasi Perkeretaapian di RI, Kolaborasi Regulator dan Operator

Memperkuat Sistem Transportasi Perkeretaapian di RI, Kolaborasi Regulator dan Operator

Berita Utama | okezone | Senin, 30 Desember 2024 - 18:45
share

JAKARTA - Sistem transportasi nasional perkeretaapian diperkuat untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan efektif. Untuk itu diperlukan kolaborasi antara peran regulator dan operator dalam sistem perkeretaapian.

Upaya ini diharapkan dapat membawa sektor perkeretaapian Indonesia semakin maju, modern dan adaptif dalam melayani masyarakat.

Tugas regulator dan tugas operator perkeretaapian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992.

"Undang-Undang ini bertujuan memastikan pemerintah, sebagai regulator, fokus pada kebijakan, pengaturan, dan pengawasan, sementara operator bertugas menjalankan layanan dan operasional perkeretaapian," ujar Presiden Federasi SP Perekeretaapian & Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto di Jakarta, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA:
 

174 Barang Penumpang Kereta Whoosh Tertinggal Selama Libur Natal 2024 

1. Undang-Undang tentang Perkeretaapian

Pada tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian. Namun setelah diundangkan, Undang-Undang tersebut belum mampu mengentaskan berbagai persoalan selama 15 tahun, 1992-2007. Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU Nomor 13 tahun 1992 diganti dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Hadirnya UU itu saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU nomor 13 tahun 1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tidak mampu memberdayakan perkeretaapian.

Undang-Undang yang diresmikan pada bulan Juli 2007 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.

2. Fungsi Regulator di Perkeretaapian

Sebelum lahir UU nomor 23 tahun 2007 pada 5 Agustus 2005, pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas fungsi regulator yang fokus dengan fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan.

Dengan dibentuknya DJKA sebagai pembuat kebijakan dan policy yang diatur dalam UU 23 Tahun 2007, ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas bahwa DJKA fokus pada fungsi regulator melaksanakan pembangunan prasarana.

 BACA JUGA:

Menurut Undang-Undang jelas bahwa pemerintah bertindak selaku regulator kebijakan dan pengaturan kebijakan perkeretaapian saja clear. Fungsinya umum dari regulator adalah fungsi pengatur dan prmbuat kebijakan dalam sebuah permainan layaknya wasit dan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan fair dan clear - clean yang selama ini sudah dijalakan dengan baik.

Pemerintah sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. Sebagai kuasa anggaran, regulator berkuasa untuk mensupport dan membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis dan susbsidi untuk angkutan perkotaan, KRL Jabotabek, KA jarak jauh serta KA Lokal serta LRT. Selain itu juga diharapkan KA Bandara dan KA Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN saat ini di berbagai daerah.

Topik Menarik