Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Jesika Usfinit pada 3 Oktober 2024 yang melibatkan sopir Kanisius Faimnasi kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Suzuki hitam (nomor polisi DH8126 DL) dan sepeda motor Honda Beat biru hitam (nomor polisi DH2043 DL).
Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk orangtua korban sebagai saksi ahli waris. Hal ini berdasarkan laporan polisi: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT tertanggal 03 Oktober 2024.
"Untuk kasus kecelakaan yang terjadi pada 03 Oktober 2024, statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, pada tersangka juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Oktober 2024 hingga 20 hari kedepan," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).
Tersangka, Kanisius Faimnasi, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Dengan hukuman 6 tahun Penjara," tegasnya.
Bripka Don Bosco menambahkan bahwa kondisi tersangka terkait pengaruh alkohol saat kejadian belum dapat dipastikan. Setelah kecelakaan, sopir melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Bansone. Setelah berkoordinasi, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres TTU pada malam yang sama sekitar pukul 22:00 WITA.
Kecelakaan tersebut terjadi di Kiupasan, Kecamatan Insana Tengah, sekitar pukul 13:00 WITA, saat Jesika melaju dari arah Kefamenanu menuju Atambua, sementara tersangka melaju dengan kendaraan pickup dari arah sebaliknya.