DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Terkini | inews | Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:33
share

JAKARTA, iNews.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Empat di antaranya anggota KPUD Kabupaten Tolikara.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran KPUD Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap.

Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan, bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai mereka tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Rapat pleno digelar dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta saksi partai politik.

Banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara, tutur Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga menilai empat jajaran KPUD ini terbukti menunda penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas.

Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka, kata Tio.

Sementara, satu orang lain yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Dia terbukti terafiliasi dengan partai politik.

Namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.

Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan, kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.

Deki terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.

Topik Menarik