Terjerat Utang, Oknum ASN Rampok Koperasi di Pasuruan
PASURUAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, berurusan dengan Satreskrim Polres Pasuruan. ASN berusia 41 tahun tersebut diduga terlibat perampokan di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang berlokasi di lingkungan Pemkot setempat.
Dalam insiden tersebut, dua karyawan koperasi sempat dianiaya pelaku menggunakan kunci dongkrak mobil.
Awalnya, pelaku mendatangi kantor KPRI Pemkot Pasuruan untuk mengambil honor bulanan bendahara. Saat seorang staf mengambilkan uang dan kwitansi dari tas, pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali dengan besi dongkrak hingga terjatuh, berusaha merampas uang dan tas korban.
Rekan korban yang berusaha menolong juga dipukul, sehingga keduanya harus dirawat di RSUD Dr. Sudarsono Pasuruan. Beruntung, tas milik korban yang berisi ratusan juta rupiah gagal dirampas setelah aksinya dipergoki ASN lainnya dan pelaku melarikan diri.
Motif pelaku terungkap karena terjerat pinjaman online. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 5 tahun penjara. (Hadits Abdillah)