Viral Polisi Tidur hingga Sebabkan Pengendara Motor Kecelakaan di Yogya
JAKARTA - Viral di media sosial video memperlihatkan speed bump atau polisi tidur berukuran kecil yang disusun berjajar, tapi terlalu tinggi. Diduga gundukan itu terpasang karena banyak kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Video tersebut sebagaimana diunggah akun Instagram @wonderfulljogja. Dalam video itu, tampak speed bump berukuran cukup tinggi. Padahal, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu dibuat datar yang berfungsi sebagai peringatan kepada pengendara.
Speed bump yang terlalu tinggi membuat para pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka menjadi terhambat dan dianggap dapat merusak motor maupun mobil.
"Polisi yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis keterangan unggahan video tersebut, dikutip Rabu (2/10/2024).
Diketahui, speed bump itu berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump tersebut dikatakan sudah memakan banyak korban pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
Sebagai informasi, membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan :
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dengan ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5-9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm dengan kelandaian 15 persen.