Cara Mendirikan Partai Politik, Lengkap dengan Syarat sesuai UU

Cara Mendirikan Partai Politik, Lengkap dengan Syarat sesuai UU

Terkini | inews | Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:30
share

JAKARTA, iNews.id - Cara mendirikan partai politik diulas dalam artikel ini, lengkap dengan syarat-syarat sesuai undang-undang. Partai politik memegang peranan penting dalam kehidupan berdemokrasi.

Partai politik mewadahi kegiatan berkumpul dan berserikat masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Partai juga mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen sebagai anggota legislatif. Anggota legislatif bertugas mengawasi pemerintah hingga membuat undang-undang.

Di Indonesia dan banyak negara demokrasi lainnya, partai juga bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Cara Mendirikan Partai Politik

Mendirikan partai politik di Indonesia tidak bisa sembarangan. Pendirian harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan UU itu, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

UU itu juga mencantumkan syarat pendirian parpol. Syarat itu bisa dilihat di Pasal 2.

Ayat (1):

Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Berdasarkan ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Partai politik juga harus memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Berikut AD sesuai Pasal 2 ayat (4):

a. asas dan ciri Partai Politik

b. visi dan misi Partai Politik

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik

d. tujuan dan fungsi Partai Politik

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

f. kepengurusan Partai Politik

g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik

h. sistem kaderisasi

i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik

j. peraturan dan keputusan Partai Politik

k. pendidikan politik

l. keuangan Partai Politik

m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

Partai Politik Didaftarkan ke Kemenkumham

Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai akta notaris, kemudian identitas partai seperti nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan partai politik lain.

Partai juga harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.

Partai harus mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. Partai juga memiliki rekening atas nama parpol.

Setelah parpol didaftarkan, Kemenkumham akan meneliti berkas-berkas persyaratan dan verifikasi, sebelumnya akhirnya mengeluarkan keputusan.

Topik Menarik