Polda Jatim Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit dan Airgun, Begini Modusnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya. Dua pelaku itu adalah MSA (30) dan MB (28), warga Kabupaten Lumajang.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku kerap menggunakan celurit dan air gun untuk menakuti korban. Dari tangan dua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga motor sebagai sarana. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu senjata jenis airgun dan celurit.
"Tapi airgun dan celurit ini belum pernah disalahgunakan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (9/9/2024).
Kedua tersangka, kata Jumhur, mempunyai peran masing-masing saat beraksi. Pelaku MSA bertindak sebagai eksekutor. Salah satu aksinya dilakukan pelaku ini padahal Sabtu (10/2/ 2024) di depan toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Jember.
Saat itu, MSA berboncengan dengan MB berkeliling di sekitar lokasi. MSA bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan MB sebagai joki. Saat di lokasi, keduanya melihat ada sepeda motor matic terparkir di halaman toko.
Keduanya beraksi sangat cepat. Tidak sampai hitungan menit sudah bisa dibawa kabur motornya," kata Jumhur.
Aksi curanmor ini terekam CCTV di sekitar lokasi. Keduanya mengendarai motor hasil curian itu pulang ke rumah salah satu pelaku di Lumajang. Sesampainya di Lumajang, motor tersebut digunakan sendiri oleh MB. MSA diberi uang oleh MB sebesar Rp2 juta.
Kemudian aksi lainnya, Selasa (23/4/2024) di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepat di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol. Saat itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor matic.
Awalnya, pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamati keadaan sekitar. Jika dikira sudah aman, para pelaku ini melancarkan aksinya. Kendaraan hasil curian tersebut, lalu dijual kepada teman mereka, Samin, yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Satu unit motor curian dihargai sekitar Rp4,7 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata, tandas Jumhur.