Power Wheeling Masuk RUU EBET, Ini Dampaknya
JAKARTA - Skema power wheeling masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan ( RUU EBET ). Namun skema power wheeling di sektor ketenagalistrikan ini disorot dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Skema ini menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Power wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni wholesale wheeling dan retail wheeling.
Wholesale wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai jalan tol dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar toll Fee.
"Namun, penerapan power wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi," kata Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero) M Abrar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, power wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30 dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema power wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara.
"Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun," ujarnya.
Di sisi lain, power wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
Tanggul Sungai Cisunggalah Bandung Jebol akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
"Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan," katanya.