Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Terkini | okezone | Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:00
share

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan Task Force (Satuan Tugas/Satgas) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anin, sapaan akrab Anindya, usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip Antara, Sabtu (21/12/2024).

Sebagai informasi, akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya meminta pembentuk undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," tegas Anin.

Ia mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.

Topik Menarik