Sat Narkoba Polres Cianjur Tangkap Tersangka Pengedar OKT, Amankan Belasan Ribu Tramadol dan Hexymer
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sat Narkoba Polres Cianjur seorang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT), EP (32). Dari tangannya, polisi berhasil menyita belasan ribu OKT berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengungkapkan, pada Selasa, 3 September 2024 pihaknya menerima jika ada orang yang diduga kuat kerap melakukan transaksi OKT di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.
“Laporannya, EP ini menjual hexymer dan tramadol. Akhirnya kita lakukan serangkaian penyelidikan. Lalu, Rabu 4 September dini hari kemarin tersangka bisa ditangkap di sebuah rumah kontarakan, di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah,” kata Septian, Kamis 5 September 2024.
Setelah dilakukan penggeledehan, jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur mendapati ada belasan ribu butir obat jenis tramadol dan hexymer di kamar EP.
“Setelah kita hitung, tramadol ada 1.360 strip atau 13.600 butir. Lalu hexymer ada tiga toples, totalnya 3.000 butir,” beber Septian.
Supian Suri Sindir Wali Kota dan Wakil Tak Hadir Saat Presiden Resmikan Tol Cinere, Komunikasi Lemah
Pihaknya pun langsung menggiring EP ke Mapolres Cianjur untuk mendalami dugaan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tersebut, guna mencari tahu asal mula belasan ribu barang bukti OKT dan jaringannya.
“Tentunya kita akan cari tahu lebih dalam dari mana dia bisa dapat OKT sebanyak ini untuk membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang,” kata dia.
Akibat perbuatannya, EP pun dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.