Awas! Bakar Sampah di Bojonegoro Dipenjara 3 Bulan 

Awas! Bakar Sampah di Bojonegoro Dipenjara 3 Bulan 

Terkini | okezone | Minggu, 1 September 2024 - 13:15
share

BOJONEGORO - Aktivitas membakar sampah merupakan perbuatan yang terlarang, selain bisa mencemari lingkungan tindakan tersebut juga bisa memicu terjadinya kebakaran, baik itu kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran rumah di permukiman.

Bahkan aktivitas membakar sampah ini bisa diancam pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pemkab Bojonegoro Ahmad Gunawan.

Menurutnya, seseorang yang membakar sampah itu melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum (trantibum).

“Dalam Perda tersebut pelaku pembakaran sampah bisa dipidana 3 bulan kurungan,” ungkapnya, minggu (1/9/2024).

 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Bojonegoro ini menambahkan, jika aktivitas membakar sampah di Kabupaten Bojonegoro telah terbukti banyak menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran, terutama kebakaran lahan dan hutan.

“Selama musim kemarau ini sudah terjadi puluhan kali kebakaran lahan dan hutan di Bojonegoro, mayoritas penyebabnya adalah aktivitas pembakaran sampah,” tambahnya.

Untuk itu pihak Dinas Damkarmat Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pembakaran sampah, baik itu sampah organik maupun non organik, karena keduanya bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan bisa memicu terjadinya peristiwa kebakaran.

Topik Menarik