Kemenkumham Jateng Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di UKH Solo

Kemenkumham Jateng Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di UKH Solo

Terkini | semarang.inews.id | Minggu, 1 September 2024 - 12:50
share

SOLO, iNewsSemarang.id - Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Universitas Kusuma Husada (UKH) Surakarta dipastikan hampir final.

Kedua belah pihak telah menggelar rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru yang berisi Pendampingan Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual dan Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Jumat (30/08) di UKH Surakarta.

Kemenkumham Jateng melalui Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi memimpin pembahan substansi draft naskah kerja sama, yang pada kesempatan itu diikuti oleh Wakil Rektor I UKH Mellia Silvy Irdianty bersama jajarannya.

Beberapa masukan dan tambahan substansi diajukan oleh para pihak sampai tercipta kesepakatan bersama, utamanya pada bab tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Usai membahas soal naskah kerja sama, rapat berlanjut ke hal yang lebih teknis. Yaitu pembahasan penyelenggaraan Sentra Kekayaan Intelektual yang akan dibentuk di UKH.

Ini menarik, karena di UKH sendiri sangat aktif dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Ambil contoh terkait hak cipta, pada tahun kemarin UKH berhasil mendaftarkan sekitar 500 hak cipta dan di tahun ini sudah menyentuh 1000 pendaftaran hak cipta.

Untuk itu UKH ingin membentuk Sentra Kekayaan Intelektual, selain bermanfaat bagi Civitas Akademika UKH dan mahasiswanya, tentu juga bagi masyarakat di sekitarnya.

Warek I UKH, Silvy, juga akan menargetkan untuk meningkatkan pendaftaran merk dan rahasia dagang. Oleh karena itu, menurutnya kerja sama ini akan sangat membantu dalam mencapai target yang telah ditetapkan UKH.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait kemungkinan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto memberikan kuliah umum kepada mahasiswa UKH sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama.

Topik Menarik