PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK

PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK

Terkini | inews | Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:47
share

JAKARTA, iNews.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengunggah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Tahap harmonisasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dipastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah dilakukan harmonisasi tadi siang. Sekarang tinggal proses pengadministrasian, dan akan segera kami upload di JDIH kami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan PKPU yang akan diunggah ke laman JDIH KPU sudah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan tersedia untuk dibaca oleh publik.

Dia menegaskan seluruh persiapan, termasuk instrumen dan proses yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, akan siap dengan baik.

"Insyaallah, saat pendaftaran nanti, seluruh proses, instrumen, dan hal yang perlu dipersiapkan sudah selesai, termasuk PKPU yang telah diperbaiki," ujarnya.

Dengan penerbitan PKPU ini, Afifuddin berharap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerja dengan tenang saat proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran calon akan segera disebarkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Juknis dan lainnya akan kami sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, katanya.

Sebelumnya, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menjadi sorotan publik karena dianggap tidak konsisten dengan putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada oleh DPR. Namun, KPU memastikan bahwa seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU kini telah sesuai dengan putusan MK.

Pada Pasal 11, persentase partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pada Pasal 15, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon, yang berarti putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak dapat menjadi kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi karena usia yang belum memenuhi syarat pada saat penetapan calon.

Topik Menarik