37 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Gedung Sate

37 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Gedung Sate

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:17
share
PEKANBARU-Citra dunia pendidikan kembali tercoreng. Bagaimana tidak, seorang guru yang menjadi panutan sekaligus sebagai orang tua di sekolah nekad berbuat tidak senonoh terhadap anak muridnya. Tidak tannggung-tanggung, SA yang berprofesi sebagai guru olaharaga ini tega mencabuli 7 orang muridnya.

Perbuatan bejat oknum guru ini terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau . Para korbannya rata-raa duduk dibangku kelas 5 dan kelas 6. Perbuatan biadab yang dilakukan SA terhadap 7 muridnya itu terdiri dari 4 siswi dan 3 siswa

"Kita telah menangkap oknum guru tersebut. Kita menangkapnya karena adanya laporan dari pihak sekolah dan pihak keluarga korban" terang Kapolsek Tapung AKP Julian Iskandar, Sabtu,(05/04/2008)

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan dari para keluarga korban perbuatan bejat oknum omar Bakri ini terungkap setelah pihak para korban sering mengeluh dan sering termenung. Setelah ditanyai, akhirnya para korban inipun pun menceritakan nasib tragis diperlakukan SA secara tak senonoh.

Menurut penuturan para korban, perbuatan cabul yang dilakukan SA ini sering terjadi saat mata pelajaran olahraga yang ia pegang. Para murid yang masih polos inipun didekati. Setelah itu SA pun meraba-raba paha hingga meraba dan meremas kemaluan para korbannya.

Untuk menutupi perbuatan bejatnya agar jangan terbongkar, SA selalu mengancam muridnya agar jangan menceritakan perbuatannya itu kepada siapa saja termasuk orang tua meraka. Namun pada akhirnya 7 korban pencabulan yang rata-rata berusia sekitar 11 sampai 12 tahun ini mengaku, setelah pihak sekolah dan keluarga mendesaknya.

Akibat perbuatanya, SA kini mendekam di sel tahanan Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. "Kita masih mengembangkan kasus ini. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal pencabulan dan UU perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" terang Kapolsek

Topik Menarik