15 Orang di Jogja Keroyok Pemuda hingga Tewas,  Terinspirasi Kasus Vina Skenariokan Kecelakaan

15 Orang di Jogja Keroyok Pemuda hingga Tewas, Terinspirasi Kasus Vina Skenariokan Kecelakaan

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 21:24
share

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial F (30) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta tewas dikeroyok 15 orang. Para pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas lantaran terinspirasi kasus Vina Cirebon. 

Kasus pembunuhan itu kemudian diungkap polisi dengan menangkap 9 orang. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih diburu.

Selain menganiaya secara bergantian, para pelaku juga sempat menyekap korban di sebuah ruangan salah satu tempat arena futsal di kawasan Jalan Kusumanegara.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio mengatakan, para pelaku membuat skenario seolah-olah penyebab kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas. 

“Skenario itu dibuat salah seorang pelaku yang terinspirasi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Oleh sejumlah pelaku, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mengatakan ke dokter jika korban mengalami kecelakaan cukup parah di kawasan Embung Langensari,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Dia mengungkapkan, kasus pembunuhan itu terbongkar tim Jatanras Polresta Yogyakarta setelah ayah korban melapor disertai bukti visum dari dokter yang menunjukkan korban tewas akibat luka benda tumpul di kepala bagian belakang serta sundutan rokok di wajah. 

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami mengantongi satu per satu identitas pelaku dan kemudian mengamankan 9 dari 15 pelaku. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Probo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, motif aksi penganiayaan yang berujung kematian itu karena korban diduga sering mengadu antara kelompok parkiran futsal, tempat massage, dan Lempuyangan.

“Dari penangkapan para pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa baju korban, karpet dengan bercak darah, knalpot motor, pedang dan ember dan gayung yang dipakai untuk membersihkan wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit,” bebernya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Topik Menarik