Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?

Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:21
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar politik Ray Rangkuti memaklumi keraguan publik bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan. Keraguan itu menyeruak meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyatakan pengesahan batal dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah.

Ray mengatakan publik berkaca dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Sebagai contoh, kata dia, saat DPR mengesahkan UU Omnibus Law.

"Ya termasuk bagaimana Baleg (DPR) dalam satu hari bisa buat revisi peraturan yg agak melenceng nih," ujar Ray dalam program Interupsi bertajuk Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR yang disiarkan iNews , Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, pembatalan revisi UU Pilkada terjadi usai dua kali rapat paripurna ditunda. Namun, dia tak yakin revisi tersebut batal disahkan karena hanya berdasarkan pernyataan Dasco tanpa ada mekanisme yang resmi.

"Karena dua kali rapat paripurna ditunda tetap tidak kuorum maka diambil keputusan untuk membatalkan rapat paripurna yang diketok palu dalam sidang itu. Kalau sudah ketok palu ya berarti selesai, memang aman, tapi apakah benar terjadi ketok palu? Demikian keadaannya karena ini baru kesaksian yang terdengar dari Pak Dasco," ujar Ray.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, sepanjang belum disahkan maka hal yang berkaitan dengan revisi UU Pilkada masih berproses. Apalagi, RUU Pilkada merupakan inisiatif DPR yang dibahas sejak November 2023 lalu.

"Nah sepanjang itu belum ada keputusan secara de facto, secara hukum juga sebetulnya Pak Wakil Ketua DPR dianggap bahwa proses ini memang belum selesai," katanya.

Hanya saja, Rullyandi memandang DPR akan merujuk pada putusan MK jika revisi UU Pilkada belum disahkan hingga tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Jadi menurut saya, ya secara hukum memang hari ini kalau tidak ada tindak lanjut rapat-rapat pengambilan keputusan berarti selesai sampai di sini, itu dari proses yang berjalan di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Topik Menarik