KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 06:13
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye pilkada di kampus. Aturan itu segera dituangkan dalam PKPU.

"Kalau gak salah itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita," ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK membolehkan kampus atau perguruan tinggi mnejadi tempat kampanye pilkada. Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang dalam putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 tersebut.

Putusan itu mengabulkan seluruh permohonan terkait aturan larangan kampanye pilkada di lingkungan perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ujarnya.

Topik Menarik