Kasus Jaksa Gadungan Masuk Tahap II, Jaksa Siapkan Berkas Dakwan Untuk Proses Persidangan

Kasus Jaksa Gadungan Masuk Tahap II, Jaksa Siapkan Berkas Dakwan Untuk Proses Persidangan

Terkini | probolinggo.inews.id | Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tersangka dan barang bukti kasus jaksa gadungan di Kabupaten Probolinggo sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan berkas dakwaan untuk disidangkan di pengadilan.

Tersangka adalah Arsumi E Maharani (34) asal Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. 

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, pelimbahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB.

Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara yang disetor sebelumya dinyatakan P21.

"Saat pelimpahan, tersangka ditemani kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh jaksa P16A, di kantor kejaksaan," katanya, Kamis (22/8/2024)

Saat ini tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Agustus hingga 8 September 2024. Yang kemudian dilakukan proses penuntutan

"Tersangka disangka dengan Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP, tersangka mengaku jaksa untuk bisa menipu korban," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polres dan Kejari Kabupaten Probolinggo mengamankan Arsumi E Maharani, pada Jum'at (21/6/2024) malam, di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Pengamanan bermula saat pihak kejaksaan mendapat laporan tentang adanya seorang jaksa gadungan yang menjanjikan korban masuk kejaksaan tanpa tes dengan syarat memberi uang senilai Rp 12 juta.

Selain korban berinisial DAU, terdapat pula dua orang korban yang merupakan saudara DAU turut tertarik dan memberikan uang kepada AM. Masing-masing memberi Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta.

Topik Menarik