Menkumham Koordinasi dengan DPR usai Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Menkumham Koordinasi dengan DPR usai Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Terkini | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:36
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR usai pengesahan RUU Pilkada ditunda, Kamis (22/8/2024). Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah rapat paripurna akan kembali digelar.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, rencana rapat paripurna kembali digelar sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Menurutnya, pemerintah akan menunggu informasi lanjutan terkait wacana itu.

Di sisi lain, Supratman belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait RUU Pilkada yang belum disahkan.

"Nanti ya, nanti," ujar dia.

Diketahui, DPR menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota DPR izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Topik Menarik