Ini Syarat Nilai dan IPK untuk Daftar Seleksi CPNS Kemenkeu 2024

Ini Syarat Nilai dan IPK untuk Daftar Seleksi CPNS Kemenkeu 2024

Terkini | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:11
share

JAKARTA - Ini syarat nilai dan IPK untuk daftar seleksi CPNS Kemenkeu 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan persyaratan untuk calon peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Bagi para pelamar yang tertarik bergabung dengan Kemenkeu, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah nilai akademis dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertentu.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024.

"Kemenkeu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkeu," tulis informasi di rekrutment.kemenkeu.go.id, Kamis (22/8/2024).

Berikut ini syarat nilai dan IPK untuk daftar seleksi CPNS Kemenkeu 2024:

1. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan tingkat pendidikan:

- Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

- Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

- Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

- SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

Topik Menarik