Terpidana Korupsi, Istri Walikota Bitung Dipenjara

Terpidana Korupsi, Istri Walikota Bitung Dipenjara

Terkini | manado.inews.id | Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:00
share

BITUNG, iNewsManado.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Bitung mengeksekusi istri walikota Bitung inisial RT alias Rita terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak yang terjadi pada 2008 silam.

Hal itu dilakukan karena Rita telah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 1 tahun, namun belum dieksekusi pada waktu itu. Selain Rita, Kejari juga menahan MS alias Meylinda terkait korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami sudah Lakukan penahanan terhadap Rita Tangkudung tersangka kasus korupsi pemecah ombak. Tersangka Rita Tangkudung saat ini dilakukan penahanan di Rutan Tomohon selama 1 tahun sejak tanggal 21 agustus 2024,” kata Kepala Kejari Bitung DR Yadyn Palebangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/8/2024) malam.

Diketahui, kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Proyek yang seharusnya bertujuan untuk melindungi pesisir Bitung dari kerusakan akibat gelombang laut, gagal direalisasikan dengan baik karena adanya korupsi.

Kasus ini telah berlangsung lama dan sekarang mencapai tahap akhir dengan vonis yang mengikat.

 

Topik Menarik