Guru Besar UI Sebut DPR Arogan dan Vulgar Khianati Konstitusi Usai Abaikan Putusan MK

Guru Besar UI Sebut DPR Arogan dan Vulgar Khianati Konstitusi Usai Abaikan Putusan MK

Terkini | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:39
share

DEPOK - Persatuan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyikapi situasi negara beberapa hari terakhir yang penuh keprihatinan dan kesesakan. Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata Harkristuti dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/8/2024).

Harkristuti menyebutkan Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," ucapnya.

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," tambahnya.

 

Harkristuti menyebutkan perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara. 

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," ungkapnya.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

1. Menghentikan revisi UU Pilkada

2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Topik Menarik