Seleksi CPNS 2024, Pelamar Usia 40 Bisa Mendaftar

Seleksi CPNS 2024, Pelamar Usia 40 Bisa Mendaftar

Terkini | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:09
share

JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak kemarin sampai 6 September 2024. Pelamar dengan usia 40 tahun juga bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tentu dengan syarat khusus.

Secara umum memang pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun batas usia maksimal 40 tahun diperbolehkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka hari ini. Sebanyak 547 instansi pemerintah (69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar , Selasa (20/8/2024).

Anas mengingatkan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi. Selain itu calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.

Topik Menarik