6 Fakta RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut Bikin Susi Pudjiastuti Nangis

6 Fakta RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut Bikin Susi Pudjiastuti Nangis

Terkini | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 05:01
share

JAKARTA - Kebijakan ekspor pasri laut menjadi polemik di minggu ini. Pasalnya, dibukanya keran ekspor setelah 20 tahun ditutup.

Bahkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyayangkan keputusan tersebut. Dirinya menangis mengetahui kebijakan ekspor pasir laut dibuka.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait keran ekspor pasir laut dibuka, Sabtu (21/9/2024):

1. Ekspor Pasir Laut Dibuka

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.

2. Ekspor Pasir Laut Sempat Dilarang 20 Tahun

Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 pun menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

3. Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait ekspor pasir dan hasil sedimen laut yang kembali di buka setelah ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Jokowi menegaskan bahwa ekspor tersebut bukan terkait pasir laut. Jokowi menekankan bahwa sedimen lah yang menjadi bahan ekspor.

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," kata Jokowi.

4. Jenis Pasir Laut yang Boleh Diekspor

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," ujar bunyi Permendag.

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

"Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Topik Menarik