Putusan MK ubah Pilkada, Qodari: PDIP Mending Calonkan Ahok daripada Anies

Putusan MK ubah Pilkada, Qodari: PDIP Mending Calonkan Ahok daripada Anies

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:54
share

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah memberi dinamika baru dalam kontestasi Pilkada khususnya di Jakarta. Salah satu yang diuntungkan adalah pencalonan Anies Baswedan maupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pengamat politik Muhammad Qodari menyebut bahwa PDIP bisa mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain. Qodari juga menyarankan PDIP untuk mencalonkan Ahok daripada Anies yang bukan kader.

"Jangan Anies, karena Ahok kader PDIP," ujar Qodari dalam program Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV bersama Aiman Witjaksono, Selasa (06/8/2024).

Sementara itu, Relawan Projo, Panel Barus menyatakan jika calon incumbent tidak akan menang sesuai pengalaman yang sudah. Secara tidak langsung, ia menilai mustahil untuk Anies Baswedan menang dan Ridwan Kamil yang diusung KIM Plus bisa melenggang di Jakarta.

Saksikan selengkapnya hanya di Program Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Pengamat: "Beringin" Ditebang Tukang Kayu" bersama beberapa narasumber kredibel diantaranya Andi Sinulingga (Politisi Golkar) Qodari (Pengamat Politik), Rocky Gerung (Akademisi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Chiko Hakim (Politisi PDIP), Panel Barus, (Relawan Projo), Iwan Tarigan (Koordinator Relawan Anies Baswedan) dan San Salvador (Relawan Jokowi Mania).

Topik Menarik