RK soal Calon Pilgub Jakarta Bisa Bertambah usai Putusan MK: Warga akan Disuguhi Adu Gagasan

RK soal Calon Pilgub Jakarta Bisa Bertambah usai Putusan MK: Warga akan Disuguhi Adu Gagasan

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di pilkada. Dia tak masalah bila kandidat yang bertarung di Pilgub Jakarta 2024 jadi bertambah imbas putusan tersebut.

Menurutnya, dengan banyaknya pilihan calon kepala daerah maka masyarakat yang diuntungkan.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," ujar RK di arena Rapimnas-Munas Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya, kan makin bagus. Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," katanya.

RK pun menyinggung pengalamannya mengikuti Pilkada Bandung dan Pilgub Jawa Barat.

"Waktu Wali Kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang juga nggak ada masalah," ucap RK.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Topik Menarik